NASIONAL, Lingkarjatim.com – Ribuan kepala desa se-Indonesia menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (17/01/2023).
Para kepala desa meminta DPR merevisi masa jabatan yang diatur dalam UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Mereka menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa yang sebelumnya enam tahun menjadi sembilan tahun.
Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Provinsi Jawa Timur, H. Munawar mengungkapkan, alasan demo menuntut perpanjangan masa jabatan kepala desa itu karena masa jabatan selama enam tahun dirasa kurang untuk melakukan pembangunan desa.
“Tahun pertama dan kedua, kita masih fokus memperbaiki masalah sosial pasca pilkades, tahun ketiga dan keempat, kita laksanakan pembangunan desa, tahun berikutnya sudah persiapan pilkades lagi, jadi kurang maksimal,” ujarnya saat dikonfirmasi melalui telepon usai demo.
Selain itu, Kepala Desa Rosep, Blega, Bangkalan itu juga mengatakan, alasan lain adalah untuk mengefisiensi anggaran pemerintah untuk pilkades.
“6×3 dan 9×2 hasilnya sama 18 tahun. Jadi sangat rasional, karena meminimalisir anggaran yang seharusnya pilkades 3 kali menjadi 2 kali,” katanya.
Dia juga mengatakan, tuntutan yang dibawa pada demo tersebut disetujui dan akan dikawal oleh DPR RI untuk direalisasikan.
“Alhamdulillah tuntutan kami dikabulkan oleh semua fraksi dan di baleg (badan legislasi) tadi menyetujui, dan sudah masuk prolegnas (program legislasi nasional) pada awal tahun ini,” ucapnya. (Moh Iksan/Hasin)