BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Polres Bangkalan mengungkap empat kasus penyalahgunaan narkoba. Dari empat kasus itu, sebanyak tujuh orang yang berperan sebagai pengedar ditangkap.
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengungkapkan, penangkapan tujuh orang pengedar itu dilakukan selama 20 hari, yakni mulai tanggal 10-30 September 2020.
“Dari tujuh orang itu, empat orang laki-laki dan tiga orang perempuan,” ungkapnya saat pers release di Mapolres Bangkalan, Rabu (07/10/2020).
Rama juga mengatakan, salah satu dari empat kasus itu berkaitan dengan jaringan peredaran narkoba di Kecamatan Sokobanah, Sampang.
Selain itu, dia juga menegaskan, pihaknya tidak akan pernah tinggal diam dalam membasmi pelaku peredaran narkoba di Kabupaten Bangkalan.
“Sekali lagi, kita tidak akan tinggal diam dalam membasmi para pengedar narkoba, meskipun dalam situasi pandemi seperti saat ini,” tegasnya.
Dari ungkap empat kasus itu, Polres Bangkalan mengamankan barang bukti sabu sekitar 26 gram dan uang tunai sebanyak Rp 785 ribu.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 114 juncto pasal 132 subsider 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. (Moh Iksan)