Mantan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam (kiri) dan Pj Bupati Pamekasan, Masrukin (kanan).
PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pasca dilantik oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Minggu, 24/9/2023 kemarin. Masrukin resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan.
Masrukin dilantik sebagai Pj Bupati Pamekasan menggantikan Baddrut Tamam yang sudah purna tugas terhitung sejak tanggal 25 September 2023.
Satu hari setelah dilantik, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan itu langsung menghadiri kegiatan sidang paripurna bersama anggota DPRD setempat.
“Prinsip saya sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri RI yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, bahwa Pj itu tugasnya dibatasi. Artinya ada larangan-larangan yang harus dipatuhi” ucap Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, Senin (25/9/2023).
Beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Bupati diantaranya, tidak boleh melakukan mutasi, tidak boleh melakukan kebijakan-kebijakan yang ekstrim.
“Kebijakan yang ekstrim artinya, kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan Bupati sebelumnya serta tidak dibolehkan untuk menyetop perijinan yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya,” ucap Masrukin.