Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 25 Sep 2023 19:51 WIB ·

Tugas Pj Bupati Pamekasan Dibatasi


Tugas Pj Bupati Pamekasan Dibatasi Perbesar

Mantan Bupati Pamekasan, Baddrut Tamam (kiri) dan Pj Bupati Pamekasan, Masrukin (kanan).

PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pasca dilantik oleh Gubernur Provinsi Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, Minggu, 24/9/2023 kemarin. Masrukin resmi menjabat sebagai Penjabat (Pj) Bupati Pamekasan.

Masrukin dilantik sebagai Pj Bupati Pamekasan menggantikan Baddrut Tamam yang sudah purna tugas terhitung sejak tanggal 25 September 2023.

Satu hari setelah dilantik, mantan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pamekasan itu langsung menghadiri kegiatan sidang paripurna bersama anggota DPRD setempat.

“Prinsip saya sesuai dengan arahan Menteri Dalam Negeri RI yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Timur, bahwa Pj itu tugasnya dibatasi. Artinya ada larangan-larangan yang harus dipatuhi” ucap Pj Bupati Pamekasan, Masrukin, Senin (25/9/2023).

Beberapa larangan yang tidak boleh dilakukan oleh Pj Bupati diantaranya, tidak boleh melakukan mutasi, tidak boleh melakukan kebijakan-kebijakan yang ekstrim.

“Kebijakan yang ekstrim artinya, kebijakan yang berlawanan dengan kebijakan Bupati sebelumnya serta tidak dibolehkan untuk menyetop perijinan yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya,” ucap Masrukin.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 63 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA