SAMPANG, Lingkarjatim.com – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sampang saat ini sedang memproses dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk segera diperdakan. Keduanya yakni, tentang perlindungan, pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam, yang kedua tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (PPHD).
Saat dikonfirmasi, Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang Mohammad Faruk mengatakan bahwa kedua Raperda inisiatif tersebut saat ini dalam proses konsultasi dengan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Untuk PPHD dengan Biro Hukum Pemprov Jatim dan Kemenkumham Kanwil Jatim.
“Sedangkan untuk perlindungan, pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan, dan petambak garam kemarin sudah dikonsultasikan dengan Dinas Perikanan Jatim, jadi untuk triwulan pertama ini kami fokuskan pada dua Raperda ini,” katanya melalui jaringan selluler pribadinya. Jumat (13/03).
Adapun dasar hukum kedua Raperda tersebut yakni Undang-undang nomor 7 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudi Daya Ikan, dan Petambak Garam. Dan Undang-undang nomor 12 tahun 2011, Undang-undang nomor 15 tahun 2019, Permendagri nomor 80 tahun 2019 tentang produk hukum daerah.
“Setelah dilakukan konsultasi dengan Pemprov Jatim, langkah selanjutnya akan melakukan rapat koordinasi dengan dinas terkait untuk dirampungkan,” tambahnya.
Sementara itu, Anggota Bapemperda DPRD Kabupaten Sampang Shohebus Sulton menjelaskan bahwa kedua Raperda inisiatif tersebut dianggap penting untuk segera disahkan menjadi Perda, karena implementasi dari Raperda tersebut yakni untuk memberikan perlindungan kepada petambak garam dan para pembudidaya ikan di Kabupaten Sampang yang selama ini kerap bersinggungan dengan aturan yang dianggap tidak berpihak kepada rakyat.
Selain itu, dianggap penting karena nantinya pembentukan produk hukum daerah akan mengcover semua peraturan daerah, termasuk teknis pembentukannya nanti di Kabupaten Sampang.
“Jadi dengan adanya dua Perda inisiatif itu, nantinya akan memproteksi semua kegiatan yang berhubungan dengan perikanan dan kegiatan pembentukan produk hukum,” singkatnya. (Abdul Wahed)