Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Aug 2018 11:12 WIB ·

Tolak Permohonan Berani Bangkit dan Beriman, MK Terima Eksepsi KPUD Bangkalan


Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Bangkalan di MK Perbesar

Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Bangkalan di MK

Suasana sidang putusan sengketa Pilkada Bangkalan di MK

BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pembacaan putusan sengketa Pilkada Bangkalan, Kamis (9/8/2018). Dalam putusan sidang itu MK menolak permohonan dari tim Pasangan Calon Berani Bangkit dan tim Pasangan Calon Beriman. Dengan begitu otomatis MK menerima eksepsi KPUD Bangkalan.

“Pemohon tidak memiliki ketentuan pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7 PMK 5 2017, sehingga pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” ujar Hakim Anwar Usman selaku Pimpinan Sidang saat membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit.

Menurutnya, eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Berani Bangkit) beralasan menurut hukum. “Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” imbuhnya.

Lebih lanjut ia membacakan hasil putusan, berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” katanya.

Usai membacakan putusan permohonan Tim Berani Bangkit, pimpinan sidang lanjut membacakan putusan permohonan Tim Beriman. Sama halnya dengan permohonan Tim Berani Bangkit Mk juga menolak permohonan Tim Beriman dan menerima eksepsi KPUD Bangkalan.

“Eksepsi termohon dalam hal ini adalah KPUD Bangkalan dan pihak terkait mengenai kedudukan hukum pemohon (tim Beriman) beralasan menurut hukum. Pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan,” kata pimpinan sidang.

Oleh karena itu berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 2015 amar putusan mengadili dalam eksepsi 1 menerima eksepsi termohon dan pihak terkait berkenaan dengan kedudukan hukum pemohon.

“Menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum dalam pokok permohonan menyatakan permohonan pemohon tidak dapat terima,” pungkasnya. (Lim)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA