SAMPANG, Lingkarjatim.com – Badan Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Sampang, Jawa Timur meluncurkan dan melaunching inovasi Elektronifikasi Sistem Pajak Bumi Dan Bangunan Perdesaan Dan Perkotaan (EKSIS PBB-P2).
Kepala BPPKAD Kabupaten Sampang, Hurun Ien mengatakan, inovasi EKSIS PBB-P2 itu diluncurkan guna sebagai upaya untuk meningkatkan layanan pemungutan PBB-P2.
Inovasi EKSIS PBB diharapkan dapat memberi kemudahan bagi Wajib Pajak yang belum memiliki SPPT atau yang melakukan mutasi, pemecahan, penggabungan atau pembetulan SPPT karena perubahan kepemilikan.
“Semua itu dapat langsung dilakukan melalui layanan EKSIS PBB sekaligus mengaplod dokumen yang dipersyaratkan,” tuturnya, Jum’at (7/6/2024).
Dijelaskan, sebelumnya layanan masih dilakukan secara manual dengan cara mengisi formulir yang disediakan BPPKAD dan menyampaikan kembali formulir beserta dokumen yang dipersyaratkan ke BPPKAD, baik secara perseorangan ataupun kolektif per desa.
Namun, kini Wajib Pajak dapat mengetahui tagihan dan tunggakan PBB dengan cara mencetak Salinan SPPT melalui layanan EKSIS PBB, sehingga Wajib Pajak dapat melakukan pembayaran langsung secara elektronik melalui M Banking atau market place dan tidak perlu lagi membayar melalui Petugas Pajak di Desa/Kelurahan.
“Kami berharap adanya inovasi tersebut dapat meningkatkan efisiensi waktu, tenaga dan biaya operasional pemrosesan dan pendistribusian SPPT (biaya pengadaan kertas SPPT, biaya tinta, pemeliharaan printer dan pendistribusian ke kecamatan/kelurahan,” terangnya.
Kendati demikian, inovasi EKSIS PBB telah diintegrasikan dengan aplikasi SISMIOP yang merupakan aplikasi utama untuk mengolah data objek dan subjek pajak, pemberian NOP, validasi, penghitungan, penetapan pajak sampai dengan pencetakan SPPT.
“Sebelumnya, data objek pajak baru/ mutasi SPPT diinput manual pada Aplikasi SISMIOP berdasarkan formulir pengajuan mutasi subjek/objek pajak yang disampaikan ke BPPKAD,” imbuhnya.
Di tempat terpisah Pj Bupati Sampang Rudi Arifiyanto memberikan dukungan terhadap inovasi EKSIS PBB yang dikembangkan oleh BPPKAD, karena inovasi tersebut dapat memberikan kemudahan kepada publik.
“Selain memberikan kemudahan dan transparansi layanan bagi Wajib Pajak PBB-P2, layanan ini diharapkan dapat mendorong percepatan elektronifikasi transaksi pemerintah daerah,” singkatnya. (Jamaluddin/Hasin)