Sedangkan Doni salah satu perwakilan dari PPK Kecamtan Porong, Sidoarjo membenarkan bahwa bagi warga binaan yang belum masuk DPT sampai tanggal 7 Februari akan dimasukkan sebagai pemilih. Begitu juga bagi yang ingin pindah pilih.
Doni juga menjelaskan bahwa untuk jumlah surat suara yang diterima oleh warga binaan sendiri dapat dilihat di surat pemberitahuan Daftar Pemilih Tetap (DPT) maupun Daftar Pemilih Tambahan (DPTb).
“Disitu sudah tertera surat suara yang didapatkan sesuai administrasi yang diberikan,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)