SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Tim Bareskrim Mabes Polri dan Polda Jatim menggelar rekonstruksi terkait kerusuhan di Stadion Kanjuruhan, Malang, di lapangan Mapolda Jatim di Surabaya, Rabu, 19 Oktober 2022. Rekonstruksi kali ini fokus pada tiga tersangka unsur kepolisian, yang diduga menembakkan gas air mata ke tribun penonton.
“Rekonstruksi pada hari ini fokus pada tiga tersangka WS, PS, dan atas nama H terkait Pasal persangkaan 359 dan atau 360 KUHP,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
Selain tiga tersangka itu, lanjut Dedi, rekonstruksi itu juga diikuti 54 orang saksi. Total ada 30 adegan yang diperagakan mereka saat menjalani rekonstruksi tersebut.
“Ada 30 adegan yang diperagakan pada kegiatan rekonstruksi hari ini,” katanya.
Dedi menjelaskan, rekonstruksi digelar dengan menghadirkan tiga tersangka yang berasal dari polisi yakni WS, PS, dan H. Ketiganya disangkakan Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan, dan Pasal 103 Ayat 1 Jo pasal 52 Undang-Undang nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Dedi menjelaskan, rekonstruksi yang digelar merupakan tindaklanjut dari rekomendasi Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF). Rekonstruksi juga dimaksudkan untuk menjaga penyidikan agar berjalan secara transparan dan akuntabel.
“Oleh karenanya kita juga hadirkan dari Polhukam dan dari Kejaksana Tinghi juga hadir,” katanya. (Amal/Hasin)