SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur menetapkan 3 tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi kredit fiktif di Bank Nasional Indonesia (BNI). Ketiganya adalah RSI selaku relationship manager sentra kredit menengah PT BNI Cabang Gresik, HAS selaku Direktur PT Janur Kuning Sejahtera (JKS), dan komisaris PT JKS berinisial AK selaku debitur yang mengajukan permohonan kredit.
Kepala Kejati Jatim, Mia Amiati mengatakan, hal itu bermula saat memasukkan permohonan surat pengajuan kredit oleh PT JKS ke Bank BNI Cabang Gresik. Tidak tanggung-tanggung, pengajuan mencapai Rp 75 miliar.
Lambat laun, surat perjanjian fiktif oleh perusahaan yang beralamat di Sukomanunggal Surabaya dari PT Pakuwon Jati sebagai jaminan itu terendus kejanggalannya.
“Masing-masing senilai Rp 22,8 miliar dan Rp 118,8 miliar,” kata Mia saat konferensi pers di Kejati Jatim, Selasa (9/5/2023)
RSI yang seyogyanya bertanggungjawab mengkroscek surat jaminan tak melakukan tanggungjawab dan kewajibannya. Sampai akhirnya kredit yang diajukan PT JKS terealisasi atau proses pencairan.
Namun, pada akhirnya kredit tersebut macet. Sebab, perusahaan kontruksi tidak dapat melunasinya.
“Menurut keterangan para tersangka, kredit yang tidak dilunasi (PT JKS) mencapai Rp 50,2 miliar. Sehingga, pemberian fasilitas kredit modal kerja kepada PT JKS oleh BNI Cabang Gresik diduga tidak memenuhi pedoman perusahaan perkreditan business banking segmen menengah PT BNI dan menyimpang,” ujarnya.
Kendati demikian, Mia menegaskan pihaknya menahan 2 tersangka, AK dan RSI. Tapi, tidak demikian dengan HAS lantaran dinilai telah berusia 70 dan berstatus tahanan kota. (Amal/Hasin)