Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 19 Apr 2022 11:39 WIB ·

Tiga Orang Diduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Bangkalan


Tiga Orang Diduga Pelaku Cabul Anak Dibawah Umur Ditangkap Polres Bangkalan Perbesar

Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Polres Bangkalan berhasil menangkap tiga orang tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum Undang-undang Perlindungan Anak.

Tiga tersangka tersebut antara lain MMT (23) alamat Bancaran, FNY (27) alamat Pejagan, dan MIM (19) alamat Burneh Bangkalan.

Sedangkan satu orang inisial KK (22) berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang.

Ketiga tersangka ditangkap petugas kepolisian setelah ada laporan dari pihak KSY (43) alamat Surabaya.

Melalui laporan KSY, diketahui bahwa ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan kronologi pada hari Sabtu 09 April 22 lalu pada saat tersangka (MMT) sedang bersama tersangka lainnya (MIM) dan (KK), tersangka KK meminta (MMT) untuk mencari perempuan malam.

Iseng tersangka (MMT) akhirnya berselancar di FB dan menemukan akun milik korban (AMS). Berhasil saling bertukar nomor Whatsapp tersangka akhirnya mengajak korban untuk bertemu dan jalan-jalan di sekitar Suramadu.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA