Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Polres Bangkalan berhasil menangkap tiga orang tersangka karena diduga telah melakukan perbuatan melanggar hukum Undang-undang Perlindungan Anak.
Tiga tersangka tersebut antara lain MMT (23) alamat Bancaran, FNY (27) alamat Pejagan, dan MIM (19) alamat Burneh Bangkalan.
Sedangkan satu orang inisial KK (22) berhasil kabur dan masuk daftar pencarian orang.
Ketiga tersangka ditangkap petugas kepolisian setelah ada laporan dari pihak KSY (43) alamat Surabaya.
Melalui laporan KSY, diketahui bahwa ketiga tersangka telah melakukan perbuatan melanggar hukum dengan kronologi pada hari Sabtu 09 April 22 lalu pada saat tersangka (MMT) sedang bersama tersangka lainnya (MIM) dan (KK), tersangka KK meminta (MMT) untuk mencari perempuan malam.
Iseng tersangka (MMT) akhirnya berselancar di FB dan menemukan akun milik korban (AMS). Berhasil saling bertukar nomor Whatsapp tersangka akhirnya mengajak korban untuk bertemu dan jalan-jalan di sekitar Suramadu.