Orang tua korban saat diwawancara awak media (Foto : Istimewa)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bangkalan menggelar sidang putusan kasus pembunuhan siswa SMK beberapa waktu yang lalu, Rabu (7/2/2024).
Ketua Majelis Hakim memvonis terdakwa kedua ini MR (16) warga Mlajah Bangkalan selama hukuman tujuh tahun penjara, sedangkan berinisial AFP (16) yang merupakan penadah motor milik korban divonis satu bulan lima hari. Sedangkan pelaku utama belum di gelar sidang putusan.
Mendengar putusan hakim, Hujjah selaku orang tua korban tidak Terima dengan vonis yang diberikan pada terdakwa. Pasalnya, keluarga terdakwa masih punya kesempatan untuk melihat anaknya.
“Mon ning 7 engkok lok taremah, jek reng toanah gik bisa ngatelak ana’eh, ben gik bisa bedeh arepen pole. Mon padenah engkok, engkok Mon kerrong ka tang anak gun bisa negguk maisennah yang anak, lok taremah engkok mon gun 7 taon, (Kalau cuma 7 tahun saya tidak terima, karena orang tuanya masih bisa melihat anaknya dan masih ad harapan lagi. Kalau seperti saya, saya kalau kangen sama anak saya hanya bisa megang batu nisannya anak saya, saya tidak Terima kalau cuma 7 tahun, red),” Kata Hujjah sambil menangis teringat anaknya yang sudah tiada.
Hujjah tidak terima, lantaran anaknya yang dibunuh masih dibawah umur juga, dan sedang mengejar cita-citanya.
“Tang anak se epateen ebebe omor kiyah, tang anak cita-citanah gilok tercapai keng kandas etengnga jelen, (Anak saya yang dibunuh juga dibawah umur, anak saya cita-citanya belum tercapai kandas ditengah jalan, red),” Ujarnya.
Sambil menahan kucuran air mata, Hujjah berharap terdakwa dua-duanya juga dihukum mati.
“Arebennah engkok mon derih delem tang ateh, terronah engkok eyokom pateh kabbi, wek duwek eh, (Saya berharap dari lubuk hanti, saya ingin terdakwa dihukum mati semua, dua-duanya, red),” Kata Hujjah.
Sementara itu, kuasa hukum keluarga korban Bachtiar Pradinata mengatakan vonis tujuh tahun merupakan putusan majelis hakim yang perlu dihormati. Namun dari pihak keluarga tidak terima dengan putusan hakim.
“Tuntutan sebelumnya sembilan tahun, tapi alhamdulillah antara tuntutan dan putusan itu sama, samanya dimana? Tuntutan jaksa penuntut umum sudah membuktikan apabila si terdakwa ini telah melakukan tindak pidana direncanakan,” Jelasnya.
Ia masih akan melakukan langkah kordinasi dengan Jaksa penuntut umum terkait putusan hakim.
“Kita akan melakukan koordinasi dengan JPU apakah menerima atau tidak dengan putusan hakim,” Pungkasnya. (Muhidin/Hasin)