Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 9 Jan 2023 18:48 WIB ·

Tidak Pernah Ada Sosialisasi, Pembebasan Jalan Tol JIIPE Mendapat Penolakan Dari Pemilik Lahan


Tidak Pernah Ada Sosialisasi, Pembebasan Jalan Tol JIIPE Mendapat Penolakan Dari Pemilik Lahan Perbesar


Gresik – Lingkarjatim.com,- H. Syaiful Arif Salah satu pemilik lahan di Desa Banyuwangi Kecamatan Manyar, Gresik yang lahan miliknya diduga terkena pembebasan jalan tol KLBM-JIIPE melakukan protes keras dan menolak pembebasan lahan tersebut.

Menurutnya tidak ada sosialisasi apapun namun secara tiba-tiba dirinya diminta untuk menghadiri sidang konsinyasi di Pengadilan Negeri Gresik. 

Di hadapan hakim tunggal, Syaiful Arif yang merupakan tokoh santri di Kabupaten Gresik itu menganggap tim pembebasan lahan tidak profesional dan berbau pesanan.

“Walaupun ada aturan omnibuslaw atau apapun namanya, kami sebagai rakyat Indonesia punya hak sebagaimana diatur dalam UUD 45. Kami punya hak untuk mendapatkan penjelasan, karena lahan itu milik kami. Kalau mengatasnamakan PUPR tol ini eksitnya persis di AKR. Semua pelaku bisnis di Indonesia tahu persis yang mulia ini AKR itu siapa, adalah kepentingan oligarki. Lalu tidak memberikan gambaran dan sosialisasi apapun tiba-tiba kita diminta menerima konsinyasi melalui pengadilan,” ucapnya dihadapan hakim tunggal Fathur Rahman, Seperti yang ditulis suarapagi.com Senin (9/1).

Sampai hari ini kata Ipong, pihaknya tidak pernah mendapatkan penjelasan tanah mana yang dibutuhkan.

Namun anehnya secara tiba-tiba dirinya mendapat panggilan dari pengadilan untuk menyetujui kosinyasi berkaitan dengan lahan miliknya seluas 15 hektar. Sedangkan menurutnya yang terdampak hanya 229 meter persegi.

“Lalu tanah kami yang selebihnya bagaimana nasibnya jika tidak ada akses jalannya. Rasa keadilannya dimana?” ungkapnya mempertanyakan.

Dirinya menilai, proses pembebasan lahan tersebut semena-mena dan bahkan dianggapnya sebagai perbuatan zalim lantaran tidak pernah dilakukan sosialisasi.

“Dengan dalih aturan, lalu dititipkan ke PN padahal dengan proses yang zalim menurut kami pemilik lahan dan PN menerimanya. Apa yang bisa saya perbuat sebagai masyarakat biasa yang mulia?” tanya H. Ipong sapaan akrab H. Syaiful Arif dihadapan pelapor dan para saksi dari Kementerian PUPR.

Dirinyapun berharap hukum bisa berlaku adil kepada masyarakat dan tidak sepihak. (Red)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 1 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA