SAMPANG, Lingkarjatim.com – Koordinator Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpus) Kabupaten Sampang, Holil memastikan tidak ada peminjam buku perpustakaan yang tidak mengembalikan buku yang dipinjamnya.
Hal tersebut menurutnya lantaran semua buku yang dipinjam sekaligus identitas peminjam sudah tercatat melalui sistem.
Holil juga menjelaskan apabila ada peminjam buku yang tidak mengembalikan pada batas waktu yang sudah ditentukan, maka dengan otomatis sistem akan memberikan notifikasi atau pemberitahuan yang kemudian langsung di tindak lanjuti oleh petugas yang berwenang.
“Bagi buku yang dikembalikan atau terlambat dikembalikan tercatat secara otomatis di aplikasi kami. Jadi, ketika ada buku yang lambat dikembalikan langsung kami tindak lanjuti dan itu ada petugas yang bertanggung jawab,” ucapnya, Senin (28/3/2022).
Peminjam buku diberi batas waktu 7 hari, namun ada toleransi dan bisa diperpanjang selama 3 hari, dengan ketentuan pihak peminjam diharuskan memberikan informasi perpanjangan melalui nomor handphone yang telah di sediakan.
Menariknya, walaupun peminjam buku terlambat mengembalikan, Holil mengatakan bahwa tidak ada denda maupun sanksi apapun, melainkan hanya dinasehati dan di berikan pemahaman.
“Keterlambatan pengembalian itu ada, tetapi meski terlambat sampai 2 bulan tidak ada sanksi,” pungkasnya. (Jamaluddin/Hasin)