Bangkalan, lingkarjatim.com,- Setelah menetapkan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan, Komisi Pemilihan Umum langsung melakukan media gathering dengan para wartawan yang ada di wilayah kabupaten Bangkalan. Kegiatan yang dilaksanakan di The Sky cafe dan resto tersebut dalam rangka persiapan kampanye pilkada Bangkalan tahun 2024.
Ketua Divisi Sosdiklih Parmas dan SDM KPU Bangkalan, Qomaruddinq mengatakan bahwa perihal kampanye diatur dengan PKPU nomor 13 tentang kampanye calon Bupati dan Wakil Bupati pada pilkada 2024. Namun begitu dirinya masih menunggu juknis untuk teknis dan lain sebagainnya.
“Namun begitu, kita masih menunggu juknis, semoga segera keluar juknisnya,” ucapnya berharap juknis tentang kampanye paslon yang diatur di PKPU nomor 13 tersebut segera diterbitkan untuk menjadi landasan teknis kegiatan kampanye para pasangan calon yang akan bertarung di pilkada 2024 kali ini. Minggu (22/09/24).
Dirinya menegaskan bahwa KPU akan senantiasa berkomitmen untuk berlaku adil kepada semua pasangan calon, termasuk salah satunya yaitu dengan membatasi dana kampanye paslon.
“KPU harus berlaku adil, sehingga butuh dibatasi, Berdasarkan PKPU ini maka kita harus membatasi dana kampanye,” katanya.
Setelah penetapan pasangan calon sudah dilakukan, menurutnya KPU Bangkalan akan memasuki tahapan selanjutnya yaitu pengambilan nomor urut paslon yang akan dilaksanakan pada Senin (23/09/24) dan Kik of Kampanye paslon pada tanggal Selasa (24/09/24). (Hasin)