SUMENEP, Lingkarjatim.com — Bukan hanya sebagian bangunannya yang sudah ambruk, tanah yang ada di pangkal pembangunan jembatan di Pulau Gili Iyang, Kecamatan Dungkek ternyata bukan milik Pemkab Sumenep. Tanah itu, hingga kini masih berstatus milik perorangan.
“Bukan (Milik Pemkab), itu milik pribadi kalau tanahnya,” kaga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Sumenep, Agus Sulasno ditemui usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Sumenep, Senin (15/06).
Sejauh ini, kata Agus, pihaknya dalam tahap komunikasi dengan pemilik tanah. “Sudah (komunikasi), saya minta bantuan Kepala Desa (Bancamara) untuk berkomunikasi, dan responnya positif,” terangnya.
Soal upaya pembebasan lahan, Agus mengatakan akan mendatangkan appraisal untuk menafsir harga tanah di pangkal jembatan di ujung selatan Pulau Gili Iyang tersebut.
“Prosedur tanah di manapun itu harus melalui appraisal penafsir harga tanah independen, kalau sudah ketemu harganya baru dikomunikasikan dengan pemilik tanah,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, kontraktor pembangunan jembatan itu diputus kontrak setelah melaksanakan masa perpanjangan masa pekerjaan. Namun, belum lama ditinggal kontraktornya, sebagian jembatan itu sudah mulai ambruk.
Pantauan di lokasi, sejumlah bagian jembatan itu belum dicor. Selain itu, besi cor yang ditinggalkan oleh kontraktor juga sudah mulai berkarat. Bahkan, sejumlah besi cor yang terpasang di tiang pancangnya juga tak kalah karatnya.
Pembangunan jembatan dengan anggaran sekitar Rp 15 miliar itu merupakan bantuan Pemerintah Provinsi Jawa Timur terhadap Pemkab Sumenep dalam bentuk bantuan keuangan (BK). (Abdus Salam)