NASIONAL, Lingkarjatim.com – Sebanyak 28 orang anggota DPRD Provinsi Jambi periode 2014-2019 ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Para mantan anggota dewan itu ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga terlibat dalam kasus suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 2017-2018.
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan penetapan 28 tersangka itu merupakan pengembangan kasus serupa yang sebelumnya menjerat 24 tersangka, termasuk Gubernur Jambi Zumi Zola dan Sekda Pemprov Jambi Erwan Malik.
“Saat ini KPK menetapkan 28 orang tersangka terkait dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan anggaran APBD Provinsi Jambi,” ujar Johanis saat jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Selasa (10/01/2023), seperti dilansir dari kanal YouTube resmi KPK RI.
Johanis menambahkan dari 28 tersangka, 10 di antaranya dilakukan penahanan untuk kepentingan penyidikan kasus tersebut.
“Masa penahanan pertama masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 10 Januari 2023 sampai dengan 29 Januari 2023,” tambahnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 12 huruf (a) atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut 28 anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK terkait kasus suap:
- Syopian (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- Sofyan Ali (SA) ditahan di Rutan Polres Jakarta Selatan
- Sainuddin (SN) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- Muntalia (MT) ditahan Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- Supriyanto (SP) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- Rudi Wijaya (RW) ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur
- M. Juber (MJ) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
- Poprianto (PR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
- Ismet Kahar (IK) ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1
- Tartiniah RH (TR) ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih
- Kusnindar (KN)
- Mely Hairiya (MH)
- Luhut Silaban (LS)
- Edmon (EM)
- M. Khairil (MK)
- Rahima (RH)
- Mesran (MS)
- Hasani Hamid (HH)
- Agus Rama (AR)
- Bustami Yahya (BY)
- Hasim Ayub (HA)
- Nurhayati (NR)
- Nasri Umar (NU)
- Abdul Salam Haji Daud (ASHD)
- Djamaluddin (DL)
- Muhammad Isroni (MI)
- Mauli (MU)
- Hasan Ibrahim (HI)