Kepala Seksi Intelijen Kejari Sidoarjo Aditya Rakatama mengatakan, peran para perangkat desa tersebut menarik uang pungutan pengurusan PTSL. Mereka ikut dalam rapat menyepakati pungutan dan menikmati uang pungutan untuk kepentingan pribadi.
“Penahanan dilakukan agar para tersangka tidak melarikan diri, tidak mengulangi perbuatan dan tidak menghilangkan barang bukti,” ujar Raka, Kamis (07/04/2022)
Kata Raka, pihaknya belum bisa menyita uang yang dinikmati keduanya dari dugaan korupsi. Penyidik Kejari Sidoarjo masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait hal tersebut.
Namun dalam kasus ini sebelumnya penyidik kejari sudah menyita uang senilai Rp149,5 juta. Uang tersebut disita sebelum Kepala Desa Rochayani ditahan.
Oknum kepala desa dan sejumlah perangkat desa tersebut melakukan pungutan liar pada sekitar 1. 300 warga yang mengurus PTSL. Padahal PTSL adalah program pemerintah yang memudahkan masyarakat untuk mendapatkan sertifikat tanah secara gratis.
“Nilai pungutan antara Rp 2,5 juta hingga Rp5 juta per pemohon,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)