SIDOARJO, Lingkarjatim.com – Terlibat kasus korupsi korupsi pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Dua orang perangkat Desa Suko, Kecamatan Sukodono jadi tersangka.
Kedua orang tersebut, M Rofik dan M Adenan, dua oknum perangkat Desa Suko, Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
Dua oknum perangkat desa sebelumnya diperiksa di Kejaksaan Negeri Sidoarjo. Mereka kemudian ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi pengurusan PTSL dan ditahan hingga 20 hari ke depan. Mereka didampingi penasihat hukum R Teguh Santoso.
Sebenarnya ada tiga perangkat desa yang dijadwalkan diperiksa di Kejari Sidoarjo. Namun, satu perangkat desa Rahmat Arif, tidak bisa hadir karena sakit.
Penahanan oknum perangkat desa ini hasil pengembangan pemeriksaan kasus korupsi PTSL yang juga melibatkan Kepala Desa Suko Rochayani. Rochayani sudah ditahan pada akhir Januari lalu dan saat ini menjalani proses persidangan.