Dijelaskannya, alokasi pupuk subsidi untuk UD. Usaha tani jenis Urea 13.318 ton, SP 5.196 ton, ZA 5.061 ton, NPK 9.141 ton, dan organik sebanyak 11.244 ton.
“Yang dialokasikan itu sudah ditebus oleh petani atau tidak kurang tahu. Yang jelas pupuk itu dialokasikan setiap bulan, bukan sekaligus,” imbuhnya.
Sekedar untuk diketahui, pada (12/4/2022) ada 2 truk pengangkut pupuk subsidi bermuatan sekitar 17 ton berhasil diamankan Polres Sampang. Pupuk itu jenis ZA dan NPK yang diduga dari kios Kecamatan Karang Penang dan luar Kabupaten Sampang.
Wilayah itu merupakan kekuasaan distributor CV. Usaha Tani yang meliputi Kecamatan Karang Penang, Sokobanah, Omben, Tambelangan, dan Sampang. (Jamaluddin/Hasin)