PAMEKASAN, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan sudah menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) kepada masyarakat yang terdampak Covid-19 secara bertahap berdasarkan kategori.
Selama ini sudah tiga kategori yang sudah mendapatkan Bansos tersebut diantaranya kategori Seniman, Abang Becak dan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Setelah itu Pemerintah berjanji akan juga menyalurkan Bansos terhadap tiga kategori lainnya, seperti Guru ngaji, guru non kategori dan yang terakhir yakni rekan-rekan jurnalis yang bertugas di Pamekasan.
Dari enam kategori diatas baik yang sudah menerima maupun yang masih akan, tidak ada kategori janda atau perempuan yang ditinggal suaminya.
Kepala Dinsos Pamekasan, Syaiful Anam menyampaikan, pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk memberikan bansos kepada para janda terdampak Covid-19. Sebab, sejauh ini belum ada aturan yang memperbolehkannya.
“Karena tidak ada regulasinya, kami tidak memiliki kewenangan untuk memberikan bansos. Baik bansos dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) atau APBN,” ucapnya, (7/5/2020).
Pihaknya menjelaskan bahwa orang yang masuk kategori terdampak Covid-19 yakni orang yang sumber penghasilannya dari pekerja harian.
“Orang yang masuk daftar terdampak Covid-19 itu seperti Abang becak, PKL dan yang lainnya,” paparnya.
Supaya tidak terjadi tumpang tindih, pihaknya mengaku akan terus melakukan update data penerima Bansos dampak Covid-19 di Pamekasan. (Supyanto Efendi).