Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 12 Mar 2018 11:27 WIB ·

Terkait Program Kambing Etawa, Empat Desa Di Panggil Kejari Bangkalan


Kambing Etawa Perbesar

Kambing Etawa

Kambing Etawa

BANGKALAN, Lingkarjatim com– Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangkalan melakukan pemanggilan kepada empat Kepala Desa (Kades) Bangkalan. Pemanggilan itu terkait BUMdes dengan program kambing etawa.

Hal itu diketahui berdasarkan surat pemanggilan dari pihak Kejari kepada Kepala Dinas Pemberdayaan Masyakarat dan Desa (DPMD) dengan nomor R.02/O.5.37/Dek.3/03/2018. Dalam undang itu surat tersebut bersifat rahasia.

Pemanggilan itu dilakukan karena perlu Bantuan permintaan keterangan untuk keperluan penyelidikan sehubungan dengan adanya dugaan penyimpangan kegiatan BUMdes berupa pengembangan program kambing etawa tahun anggaran 2017.

Berikut desa mana saja yang dipanggil oleh Kejari untuk dimintai keterangan. Pertama, Desa Banyu Sangkah. Kedua, Desa Bumi Anyar. Kecamatan Tanjung Bumi. Ketiga, Desa Tlokoh. Keempat, Desa Durjan kecamatan Kokop.

Berdasarkan surat keterangan itu yang dipanggil oleh Kajari adalah kades beserta ketua/bendahara BUMdes dari masing-masing desa. Sayangnya, pihak kejaksaan negeri Bangkalan melalui Kasi Intel, Pintono Hartoyo tidak mau berkomentar perihal pemanggilan empat Kepala Desa beserta ketua/bendahara BUMdes karena masih bersifat penyelidikan.

Berikut delapan perintah Presiden Joko Widodo untuk jajaran Polri dan Kejaksaan:

1. Kebijakan dan diskresi tidak boleh dipidanakan.  2. Tindakan administrasi harus dibedakan dengan yang memang berniat korupsi. Aturan BPK jelas, mana pengembalian dan yang bukan.  3. Temuan BPK masih diberi peluang perbaikan 60 hari. Sebelum waktu itu habis, penegak hukum tidak boleh masuk dulu. 4. Kerugian negara harus konkret, tidak mengada-ada. 5. Kasus dugaan korupsi tidak boleh diekspos di media secara berlebihan sebelum tahap penuntutan. 6. Pemda tidak boleh ragu mengambil terobosan untuk membangun daerah. 7. Perintah ada pengecualian untuk kasus dugaan korupsi yang berawal dari operasi tangkap tangan (OTT). 8. Setelah perintah itu, jika masih ada kriminalisasi kebijakan, Kapolda-Kapolres dan Kajati-Kajari akan dicopot.

Sumber: Pidato presiden dalam rapat dengan Kajati dan Kapolda se-Indonesia, Selasa (19/7). (zan)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Upacara Hardikans, Disdik Sampang Mengajak Semua Elemen untuk Mewujudkan Mutu Pendidikan yang Lebih Baik

4 May 2024 - 13:29 WIB

Tarif Harga Dasar Air Tanah di Sampang Naik yang Awalnya 350 Sekarang 3000 Per Kubik, Ternyata Ini Penyebabnya

4 May 2024 - 07:24 WIB

Bermodal Kedekatan dengan Gus Halim Iskandar, Mas Umam Percaya Diri Akan Mendapatkan Rekom Calon Wabup Sidoarjo

3 May 2024 - 22:33 WIB

Mantan Bupati Probolinggo Kembali Tersandung Kasus, Kali Ini Diduga Menerima Gratifikasi dan Pencucian Uang

2 May 2024 - 18:00 WIB

7 Kali Berturut-turut Raih WTP dari BPK, Pj Bupati: Semoga Menjadi Motivasi

2 May 2024 - 17:56 WIB

Beda Keterangan Pj Bupati dan Plt Kepala Disdag Bangkalan, Pedagang Pasar Ancam Demo Besar-besaran

2 May 2024 - 15:04 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA