Bangkalan, Lingkarjatim.com,- Kepala Cabang Dinas Jawa Timur di Bangkalan, Mustaqim menanggapi perihal adanya biaya daftar ulang yang ada di SMAN 1 Kamal yang sempat dikeluhkan oleh salah satu wali siswa beberapa waktu lalu.
Kepada Lingkarjatim.com Mustaqim mengatakan bahwa hal terkait daftar ulang peserta didik seharusnya sudah tercover di dana BOS yang diperoleh oleh sekolah.
“Dalam Permendikbud No 2 tahun 2022 Bagian b, 1 a . 4 bahwa pendataan ulang bagi peserta didik lama sudah di cover di bos reguler,” ucapnya tegas.
Namun dirinya tidak menampik, walaupun sekolah tidak boleh jualan bahwa untuk seragam dan antribut biasanya sekolah menyediakan demi membantu agar wali siswa tidak kesulitan, namun tetap tidak boleh mewajibakan.
“Sekolah memang dilarang untuk menjual seragam olahraga dan lain-lain ya, tapi prakteknya di lapangan untuk seragam dan lain-lain, bed dan lain-lain, dan memang anak-anak untuk setiap ajaran baru itukan biasanya menggunakan seragam dan itu sekolah tidak mewajibkan untuk membeli,” ucapnya.
Jika ada sekolah yang mewajibkan membeli maka dirinya mengaku tidak segan untuk memberikan teguran.
Bahkan terkait hal tersebut, Mustaqim juga mengaku sudah memberikan saran sebelumnya kepada pihak sekolah untuk tidak membebani orang tua siswa dengan biaya apapun.
“Sudah saya sarankan diawal jangan membebani orang tua, kalau memang ada orang tua yang tidak mampu silahkan dibantu, jangan sampai ada anak gara-gara tidak punya uang tidak bisa beli seragam kemudian tidak bisa sekolah,” lanjutnya menanggapi.
Dirinya juga mengatakan bahwa di sekolah juga sudah ada koperasi yang bisa dimanfaatkan oleh wali siswa ketika ada wali siswa yang merasa kesulitan keuangan.
“Makanya di sekolah kan ada koperasi, koperasi dalam rangka membantu anak-anak dan orang tua, bisa minta jadi yang tidak punya uang bisa pinjam koperasi dulu, yang gak punya uang bisa dicicil, minta keringanan bahkan bisa di bebaskan, karena koperasi kan usaha bersama untuk kesejahteraan bersama,” lanjutnya.
Namun perihal adanya dugaan koperasi dijadikan kedok untuk melakukan pungutan liar kepada wali siswa, Mustakim menegaskan hal tersebut tidak boleh.
“Nah itu tidak boleh,” ucapnya menanggapi dugaan pungli yang dilakukan atas nama koperasi.
Tidak hanya itu, adanya rincian lain selain seragam olah raga dan antribut yang ada di daftar ulang yang harus di bayar oleh wali siswa dengan batas waktu hanya dua hari seperti halnya biaya ijazah dan lain-lain Mustakim mengaku hal tersebut seharusnya juga sudah masuk di pembiayaan dana BOS.
“Kalau ijazah, insaAllah sudah tercaver itu mas, coba nanti saya cek lagi khusus item ijazah ya,” akunya meminta waktu untuk memastikan apakah ijazah dan lain-lain yang selama ini dimasukkan dalam item daftar ulang memang tidak ditanggung oleh dana BOS.