Surabaya, Lingkarjayim.com,- Kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 Tahun 2020 di lingkungan pemerintah provinsi (pemprov) Jawa Timur yang dilaporkan oleh Gerakan Aktivis Dan Mahasiswa Jawa Timur (GAM Jatim) hingga saat ini masih terus menjadi perhatian publik.
Ketua GAM Jatim, Musfik menyampaikan dalam rilisnya bahwa Laporan dengan nomor surat : 07/GAM-JATIM/LP/X/2021 yang dikirimnya sejak bulan Oktober tahun 2021 lalu sampai saat ini belum ada kejelasan dari pihak kejaksaan.
Menurutnya hingga kini Kejaksaan Tinggi Jawa Timur masih terus mengelak dan beralibi bahwa laporan tersebut masih dalam tahap kajian.
Padahal, masih menurut Musfiq, laporan dugaan kasus korupsi dana Covid-19 tersebut sudah lebih dari enam bulan di meja Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Berdasarkan Keterangan dan investigasi GAM-JATIM, Kejati sudah memanggil beberapa kali Kabid BPBD Provinsi Jawa Timur untuk dimintai keterangan dan sampai saat ini kejaksaan belum menentukan keputusan secara hukum terkait dugaan korupsi tersebut, kalau memang belum menemukan kerugian negara silahkan SP3 Kasus tersebut,” ucap Musfiq kepada media Lingkarjatim.com, Minggu (22/05/22).