SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Sofyan, menyebut keterangan satu saksi kali ini menguatkan kasus dugaan pencabulan terdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.
Satu saksi ini menyampaikan kesaksiannya pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis, 18 Agustus 2022.
“Saksi kali ini korban sekaligus pelapor. Kesaksiannya lebih menguatkan,” kata Sofyan, usai sidang.
Senada juga disampaikan JPU yang juga Kepala Kejari Jombang, Tengku Firdaus, menyebut tak hanya kesaksian saksi yang menguatkan kasus dugaan pencabulan itu. Ia juga membawa satu boks barang bukti, yang dianggap menguatkan dakwaan yang berisi perkara pencabulan dan pemerkosaan.
“Tim JPU bawa BB satu boks, ada beberapa macam item diperlihatkan ke terdakwa dan saksi. Baju, celana (contohnya),” katanya.
Kata Firdaus mengatakan masih ada tiga saksi belum bisa diperiksa hari ini. Rencananya, tiga saksi tersebut akan diperiksa secara marathon pada Jumat besok, 19 Agustus 2022.
“Tiga saksi sisanya diperiksa besok mulai jam 13.00 WIB sampai selesai,” ujarnya.