Jamil menambahkan, Bawaslu Sidoarjo juga melakukan sosialisasi berupa spanduk yang tersebar di setiap kecamatan Sidoarjo. Dan Sekaligus sosialisasi door to door ke kantor kepala desa dan perangkat desa yang langsung dipimpin koordiv pengawasan.
“Dari hasil door to door, ditemukan perangkat desa tercatut dalam sipol. Dan seketika itu mengisi form peryataan keberatan yang memang disediakan oleh bawaslu,” ucap Jamil.
Kendati demikian, menurut Jamil, posko pengaduan dibuka jejak 14 Agustus hingga sampai selesai tahapan vermin dan verfak parpol. Oleh sebab itu, untuk mengecek keberadan di sipol dapat melalui infopemilu. Selanjutnya di cek di anggota parpol jika terdaftar dalam parpol.
“Sementara pihaknya tidak mendukung maka dapat melaporkan ke bawaslu,” tukasnya. (Imam Hambali/Hasin)