Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin saat diwawancarai (Foto: Moh Iksan)
BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Sebanyak tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Bangkalan akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Tiga TPS tersebut terletak di tiga Desa Berbeda, yakni sayu TPS di Desa Glagga, Arosbaya, satu TPS di Desa Ujung Piring, Kecamatan Kota Bangkalan dan satu TPS lainnya di Desa Sendeng Dajah, Labeng.
Pemungutan suara ulang di tiga TPS itu menyusul adanya rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bangkalan berdasarkan temuan dan laporan dari masyarakat terkait adanya pelanggaran di sejumlah TPS di Bangkalan.
Bawaslu sendiri metakan setidaknya ada 12 TPS yang direkomendasikan untuk melaksanakan PSU dan 47 TPS direkomendasikan penghitungan suara ulang. Namun KPU Bangkalan memutuskan hanya tiga TPS yang akan menggelar pencoblosan ulang dan tiga TPS yang melaksanakan penghitungan suara ulang.
Ketua KPU Bangkalan, Zainal Arifin mengaku, pihaknya menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan oleh Bawaslu Bangkalan, namun tindaklanjutnya tidak semua sesuai dengan rekomendasi Bawaslu. Sebab menurutnya, pihaknya juga melakukan evaluasi, klarifikasi dan pengkajian di internalnya.
“Semua rekomendasi Bawaslu wajib kita tindaklankuti. Setelah kami melakukan evaluasi, klarifikasi dan pengkajian, maka kami memutuskan ada 3 TPS yang wajib PSU dan 3 TPS hitung ulang,” ujjarnya, Selasa (20/02/2024).
Zainal mengatakan, PSU di tiga TPS itu dijadwalkan akan digelar pada tanggal 24 Februari 2024 mendatang di TPS masing-masing. Sementara untuk tiga TPS yang hitung ulang sudah dilaksanakan Senin 19 Februari 2024 kemarin.
“Jadi kami punya hak jawab, dan dalam hak jawab tersebut kami melakukan pencocokan dan investigasi, kalau memenuhi syarat maka kami laksanakan sesuai rekomendasi Bawaslu,” katanya.