Dengan demikian DKPP memutuskan Sairil Munir selaku anggota KPU Bangkalan bersalah dan mengabulkan pengaduan yang dilakukan oleh Ahmad dengan perkara Nomor 89-PKE-DKPP/VI/2023.
“Memutuskan. Satu, Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian. Dua, menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada teradu Sairil Munir selaku anggota KPU kabupaten Bangkalan, terhitung sejak putusan ini dibacakan. Tiga memerintahkan Komisi Pemilihan Umum untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan ini dibacakan. Empat, memerintahkan Badan Pengawas Pemilihan Umum untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini,” Tegas Heddy Lugito selaku ketua DKPP. (Muhidin/Hasin)