Menu

Mode Gelap

HUKUM & KRIMINAL · 16 Jan 2024 18:43 WIB ·

Terbakar Cemburu, Seorang Perempuan Nekat Bunuh Istri Sah Pacar Gelapnya


Terbakar Cemburu, Seorang Perempuan Nekat Bunuh Istri Sah Pacar Gelapnya Perbesar

SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pelaku pembunuhan seorang Ibu muda (30) di Desa Karang Gayam, Kecamatan Omben, Kabupaten Sampang, Madura pada Selasa (9/1/2024) lalu kini berhasil ditangkap.

Pelaku merupakan seorang perempuan inisial F (23), warga desa setempat, yakni tetangga korban. Motif karena pelaku cemburu kepada korban sehingga nekat melakukan pembunuhan.

“Pelaku tetangga korban sendiri. Peristiwa ini dipicu karena asmara,” tutur Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, Selasa (16/1/2024).

Lebih lanjut, polisi menjelaskan, pelaku tersebut sebelumnya merupakan pacar gelap dari suami korban. Dimungkinkan karena cemburu atau tidak terima akibat suami korban tersebut akan memutuskan hubungannya, maka F yakni pelaku menghampiri korban dan membunuhnya. Hubungan gelap pelaku dengan suami korban berjalan sekitar 2 tahun.

“Suami korban berniat meninggalkan pelaku dengan bekerja dan tinggal di Surabaya bersama istrinya sah-nya. Pacar simpanan tidak terima dan langsung menghampiri korban, kemudian membunuhnya di kamar korban,” imbuhnya.

AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo membeberkan, kasus pembunuhan sadis ini terungkap usai polisi melakukan penyelidikan dan penyidikan dengan pemeriksa saksi-saksi. Adapun penyidikan kami menggunakan teknologi ITE dan dipadukan dengan hasil penyelidikan dan penyidikan dilapangan.

Saat ini, polisi terus mendalami dan memeriksa kasus pembunuhan tersebut untuk mengungkap apakah ada keterlibatan tersangka lain atau tidak.

“Pelaku sempat menghadiri pemakaman korban di Dusun Lorpolor untuk mengelabuhi aksinya. Pelaku juga menghilangkan barang bukti berupa pakaian baju yang digunakan agar aksinya tidak terdeteksi polisi,” tambahnya.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 dan Pasal 351 tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau hukuman mati.

“Dari peristiwa tersebut, polisi menyita barang bukti celurit, pakaian pelaku, dan pakaian korban yang masih terdapat bercak darah,” pungkasnya.

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Didampingi Ibundanya Menggunakan Pakaian Adat Papua Saat Wisuda, Deyanti : Saya Bangga Orang Mengenal Saya Bagian dari Indonesia

28 April 2024 - 19:31 WIB

Jelang Pilkada, PDIP Bangkalan Buka Pendaftaran Bacabup dan Bacawabup Bangkalan

28 April 2024 - 14:14 WIB

Ikut Pengajian Akbar Bersama Gus Iqdam, Wabup Sidoarjo Himbau Masyarakat Guyup Rukun Jelang Pilkada 2024

27 April 2024 - 18:34 WIB

Rekruitmen Panwascam Pilkada 2024, Bawaslu Bangkalan : Masih Menunggu Penilaian Bawaslu RI

27 April 2024 - 17:28 WIB

Gelar Wisuda Ribuan Mahasiswa, Rektor UTM: Proses Masih Panjang

27 April 2024 - 12:42 WIB

Apresiasi Launching Portal Satu Data Diskominfo, Pj Bupati Berharap Bangkalan Bisa Menjadi Smart City 

27 April 2024 - 10:27 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA