SAMPANG, Lingkarjatim.com – Lelang proyek pembangunan jalan lingkar Wijaya Kusuma Kabupaten Sampang dengan pagu anggaran Rp 5,8 miliar sesuai dengan nominal yang tertera di laman LPSE Sampang dibatal.
Diduga pemicu dibatalkannya tender atau lelang proyek tersebut disebabkan adanya perubahan nilai Harga Paket Satuan (HPS) dan perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) tahun ini.
Saat dikonfirmasi, Kasubbag Pengelolaan Barang dan Jasa Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Sekretariat daerah kabupaten (Setdakab) Sampang, Siti Fahriyah mengatakan bahwa pembatalan lelang proyek pembangunan jalan lingkar Wijaya Kusuma itu karena ada dokumen yang harus merevisi, yakni terkait nilai HPS yang sudah ditentukan sebelumnya.
“Kalau saya tanya ke Pokjanya pembatalan itu karena ada perubahan HPS, cuma perubahannya seperti apa kurang tahu. Karena yang membuat itu PPK. Cuma kemungkinan perubahan itu karena pemberlakuan pajak 11 persen,” tuturnya, Selasa (29/3/2022).
Menurutnya, revisi HPS itu dikarenakan adanya perubahan tarif pajak pertambahan nilai (PPN). Sebelumnya, PPN itu 10 persen dan saat ini diganti menjadi 11 persen sesuai dengan peraturan yang baru.
“Pajak 11 persen itu aturan baru dan akan diterapkan mulai April 2022 ini,” katanya.