SUMENEP, Lingkarjatim.com — Menghadapi masa new normal ini, Pemerintah Kabupaten Sumenep akan memberikan izin tempat wisata untuk kembali beroperasi. Namun, ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi pelaku wisata sebelum hal itu dilakukan.
Bupati Sumenep, Abuya Busyro Karim mengatakan, sebelum tempat wisata itu kembali dibuka, maka harus lebih dulu menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Hal ini menjadi syarat penting agar pemerintah kembali membuka tempat wisata itu.
“Untuk menuju new normal itu pariwisata harus benar-benar memperhatikan protokol kesehatan, keselamatan itu harus menjadi prioritas,” kata Busyro ditemui di Kantor Pemkab Sumenep, Senin (07/06).
Ia meminta, keselamatan semua pihak di sektor pariwisata harus diperhatikan. Mulai keselamatan pelaku usaha itu sendiri, pekerja, hingga keselamatan pengunjung harus diprioritaskan.
“Itu harus menjadi prioritas, dan itu harus dibuktikan di lapangan, bahwasanya bisa menuju new normal itu,” tambah Mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tersebut.
Ia menjelaskan, pandemi Covid-19 ini memang berdampak pada sektor ekonomi masyarakat. Dan keluhan itu, kata Busyro tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha, namun pihak lain juga merasakan hal yang sama.
“Ini keluhan semua pihak, bukan hanya pelaku wisata, semua saya kira memang merasakan dampak pandemi ini secara ekonomi,” ungkap Bupati Sumenep dua periode tersebut.
Lalu, kapan tempat wisata itu akan dibuka?, Busyro menyampaikan, kapan saja, pihaknya bisa membuka tempat wisata tersebut. Namun, pelaku wisata harus sanggup memenuhi persyaratan soal protokol kesehatan yang ditentukan itu.
“Kalau tempat-tempat wisata ini sudah sanggup melaksanakan seperti itu, kapanpun akan dibuka,” kata Pengasuh Pondok Pesantren Al-Karimiyah, Braji, Gapura tersebut. (Abdus Salam)