SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, intruksikan kepala cabang dinas pendidikan (Kacabdin) dan kepala sekolah (Kepsek), menertibkan koperasi sekolah yang masih menjual seragam. Khofifah memberi batas waktu paling lambat hari ini, Jumat, 28 Juli 2023.
“Apabila hingga hari ini (Jumat), Kacabdin dan Kepsek belum juga menyelesaikannya, maka sanksinya adalah nonjob (dinonaktifkan),” kata Khofifah, di Surabaya.
Khofifah mengatakan bahwa koperasi sekolah memang harus terus hidup, tetapi dilarang dalam menjual seragam sekolah dalam bentuk apapun. Kata Khofifah, langkah ini untuk memberikan kepastian pada seluruh wali murid SMAN/SMKN/SLB se-Jatim.
“Saya bersama Kepala Dinas Pendidikan (Dindik) dan tim sudah mengambil keputusan, bahwa seluruh Koperasi di sekolah sementara dilarang menjual seragam sekolah. Jika masih ada, maka saya tegaskan kembali sanksinya adalah nonjob (Kacabdin dan Kepsek diberhentikan),” jelasnya.
Khofifah mengaku mendukung langkah Dindik Jatim untuk melakukan moratorium penjualan seragam sekolah melalui koperasi sekolah. Meski demikian, Khofifah mempersilakan koperasi beroperasi, namun sementara ini dilarang berjualan seragam sekolah sampai proses penataan selesei. “Bagi yang sudah terlanjur membeli dan merasa keberatan, maka silahkan dikembalikan dan koperasi sekolah wajib mengganti uang secara utuh,” ujarnya. (Amal/Hasin)