SAMPANG, Lingkarjatim.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sampang melalui Dinkes-KB setempat bekerjasama dengan pihak Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Sampang sukses memaksimalkan penggunaan BPJS PBI.
Pasalnya, BPJS golongan PBI saat ini bisa langsung dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan setelah melakukan pendaftaran tanpa harus menunggu satu bulan dari waktu pengajuan.
Upaya itu dilakukan setelah anggaran Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) habis dalam waktu 6 bulan. Adapun total pagu anggaran Jamkesda pada tahun 2022 ini sebesar Rp 6 miliar, bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) Sampang tahun 2022.
“Per 1 Agustus 2022 kemarin BPJS PBI sudah bisa langsung digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan setelah mendaftar tanpa harus menunggu satu bulan untuk bisa digunakan,” kata Kepala Dinkes-KB Sampang, Abadullah Najih, Kamis (4/8/2022).
Menurutnya, untuk bisa menerapkan program BPJS golongan PBI secara langsung itu ada persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemerintah daerah, salah satunya terkait target capaian Universal Health Coverag (UHC) harus 95 persen dari total penduduk terakomodir BPJS Kesehatan. Saat ini, seluruh masyarakat Sampang yang memenuhi syarat sudah bebas menggunakan jaminan kesehatan, yakni BPJS kelas III.
“Saat ini UHC sudah mencapai target, jadi BPJS PBI sudah bisa digunakan saat pendaftar. Kalau sebelumnya UCH kita masih 85 persen,” imbuhnya.