Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 31 Mar 2022 12:45 WIB ·

Target PAD Uji Kir 2022 dibawah Capaian PAD 2021, Kok Bisa?


Target PAD Uji Kir  2022 dibawah Capaian PAD 2021, Kok Bisa? Perbesar

Uji kir tersebut menurut Mamik merupakan hal yang wajib, sebab dengan Uji Kir akan mengatahui kendaraan itu layak beroperasi atau tidak. Namun sayangnya, warga yang tidak melaksanakan Uji Kir tidak ada penindakan.

“Uji Kir ini dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Dan untuk penindakannya bukan diranah kami. Tetapi kami terus mengimbau agar patuh pada Uji Kir demi keselamatan bersama,” pungkasnya.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpilun oleh tim medianLingkarjatim.com, Berikut Rincian Tergat PAD Uji Kir di tahun 2022 :

1. Truck : Rp. 133.600.000
2. MPU : Rp. 1.320.000
3. Mikro Bus : Rp. 15.680.000
4. Pick Up : Rp. 148.680.000
5. Gandengan : Rp. 720.000
Total : Rp. 300.000.000
6. Denda : Rp. 10.000.000. (Jamaluddin/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA