Uji kir tersebut menurut Mamik merupakan hal yang wajib, sebab dengan Uji Kir akan mengatahui kendaraan itu layak beroperasi atau tidak. Namun sayangnya, warga yang tidak melaksanakan Uji Kir tidak ada penindakan.
“Uji Kir ini dilaksanakan dua kali dalam satu tahun. Dan untuk penindakannya bukan diranah kami. Tetapi kami terus mengimbau agar patuh pada Uji Kir demi keselamatan bersama,” pungkasnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpilun oleh tim medianLingkarjatim.com, Berikut Rincian Tergat PAD Uji Kir di tahun 2022 :
1. Truck : Rp. 133.600.000
2. MPU : Rp. 1.320.000
3. Mikro Bus : Rp. 15.680.000
4. Pick Up : Rp. 148.680.000
5. Gandengan : Rp. 720.000
Total : Rp. 300.000.000
6. Denda : Rp. 10.000.000. (Jamaluddin/Hasin)