SUMENEP, lingkarjatim.com – Tambak illegal di Desa Pakandangan Barat, Kecamatan Bluto, Sumenep, Jawa Timur disebut kembali beroperasi. Padahal, tambak itu ditutup tim gabungan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep, 10 April 2019 lalu.
Hal itu membuat sejumlah pihak geram, salah satunya sejumlah mahasiswa yang mengatasnamakan FKMS. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Satpol-PP setempat menolak tambak udang itu beroperasi.
Kabid Perijinan Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP), Kukuh Agus S membenarkan, saat ini tambak udang tersebut belum memiliki ijin dari pemerintah.
“Tambak yang ada di Pakandangan, kemarin memang sudah mengajukan permohonan ijin melalui OSS. Itu sudah kami terima permohonan ijinnya,” kata Kukuh.
Lebih lanjut, kata dia, saat ini pihaknya belum mengeluarkan keputusan atas ijin yang diajukan pengusaha tambak yang disebut sudah mulai dibangun dan beroperasi tahun 2015 itu.
“Kami sudah tindak lanjuti rapat koordinasi dengan tim. Dari hasil rapat itu kita juga laksanakan survei lapangan. Namun tim belum merekomendasi terhadap tambak dimaksud,” tambahnya.
Disinggung lemahnya pengawasan terhadap tambak yang ditutup itu, Kukuh berdalih karena keterbatasan tim sehingga tambak tersebut kembali beroperasi seperti yang diungkapkan mahasiswa.
“Kita tidak mungkin memantau setiap hari disana terus,” dalihnya.
Kukuh enggan mengomentari perihal dugaan reklamasi yang dilakukan pemilik tambak. Kata dia, ijin reklamasi merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Dengan demikian, meski nantinya ijin reklamasi ditolak. Pemkab Sumenep tetap berpotensi mengeluarkan ijin tambak tersebut. “Saya tidak mau berandai-andai. Saya bicara dengan data dan fakta,” tukasnya. (Abdus Salam)