Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 23 Nov 2022 15:53 WIB ·

Tak Terima Vonis Ringan Pencabulan Santriwati Jombang, Jaksa Ajukan Banding ke PN Surabaya


Tak Terima Vonis Ringan Pencabulan Santriwati Jombang, Jaksa Ajukan Banding ke PN Surabaya Perbesar

SURABAYA – Lingkarjatim.com,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis ringan enam tahun penjara, terhadap trdakwa Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi. Selain vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yakni 16 tahun penjara, Jaksa menyebut pasal yang diterapkan majelis hakim berdeda dengan jaksa.

“Maka itu, kita per kemarin Selasa sudah mengajukan upaya hukum banding atas putusan PN Surabaya itu,” kata JPU, Tengku Firdaus, Rabu, 23 November 2022.

Tengku menegaskan bahwa dengan vonis itu, membuktikan terdakwa Bechi bersalah. Namun, Tengku menyayangkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim ringan, alias jauh dari tuntutan jaksa. “Apalagi pasal yang dikenakan ke terdakwa, tidak sama dengan tuntutan jaksa,” ujarnya.

Oleh karena itu, Tengku menegaskan melakukan upaya hukum dengan menyusun memori banding, untuk membatah pertimbangan yang di buat dalam putusan PN Surabaya. Memori banding sendiri, kata dia, akan disusun selama 14 hari ke depan.

“Selanjutnya 14 hari ke depan kami akan menyusun memori banding atas putusan tersebut,” katanya.

Memori banding ini nantinya dipakai untuk meyakinkan hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya dengan dalil dan fakta-fakta yang terungkap di persidangan. Pihak JPU meyakini bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur dakwaan ke satu Pasal 285 Juncto 65 ayat 1 KUHP tentang Perkosaan.

“Jadi, bukan hanya Pasal 289 KUHP tentang Pencabulan saja seperti dalam putusan majelis hakim PN Surabaya. Kami berharap majelis hakim Pengadilan Tinggi Surabaya sependapat dengan JPU,” ujarnya. (Amal/Hasin)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Suaminya Dibunuh di Depan Anaknya, Istri Korban Menangis Didepan Hakim

25 September 2024 - 11:23 WIB

Bapenda Bangkalan Belanjakan Hampir Seratus Juta Rupiah untuk Beli Pita Printer 

25 September 2024 - 11:09 WIB

Deklarasi Kampanye Damai KPU, Pj Bupati Bangkalan Sayangkan Tempat Duduk Masing-masing Paslon

25 September 2024 - 07:40 WIB

Gelar Deklarasi Kampanye Damai, KPU Bangkalan Ajak Masyarakat Hindari Berita Hoax dan Jangan Mudah Terprovokasi

25 September 2024 - 06:56 WIB

Horeee, PNS Boleh Menghadiri Kampanye Paslon Bupati dan wakil Bupati Bangkalan

24 September 2024 - 22:19 WIB

Pilkada Bangkalan Masuk Tahap Krusial, Bawaslu: Kemaren Sembunyi-sembunyi Sekarang Silahkan Dimanfaatkan

24 September 2024 - 14:08 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA