JAKARTA, Lingkarjatim.com – Terbitnya Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) terus menjadi kontroversi.
Tidak sedikit pihak yang menyuarakan ketidaksetujuannya terhadap peraturan tersebut, mulai dari kalangan buruh hingga sejumlah tokoh masyarakat.
Terbaru, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea juga menyuarakan hal yang sama. Bahkan dia menantang Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah untuk debat terbuka.
Hotman Paris tidak setuju dengan aturan yang mengatur dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan 100 persen saat pekerja berusia 56 tahun atau bisa kurang jika cacat total atau meninggal dunia.
“Saya tidak setuju dikeluarkannya Permen Nomor 2 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa JHT baru bisa dicairkan pada umur 56 walaupun pada saat muda, pekerja tersebut telah di-PHK. Maka dengan ini, kalau benar Menaker bertanggung jawab atas isi Permenaker tersebut, saya menantang debat terbuka di mana pun Ibu Menaker untuk membahas Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 tersebut,” kata Hotman Paris dikutip dari akun Instagram resminya @hotmanparisofficial, Selasa (22/02/2022).