BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Berbagai jenis kendaraan yang disita Polres Bangkalan sebagai barang bukti pelanggaran (tilang) masih menumpuk dan tak terurus di tempat penyimpanan barang bukti.
Selama tak diambil pemiliknya, puluhan sepeda motor akan tetap disitu: kehujanan dan kepanasan dan lama-lama menjadi rongsokan.
Kepala Satuan Lalu Lintas (satlantas) Polres Bangkalan AKP Ardi Wibowo menyampaikan, kendaraan tersebut memang sudah lama tidak diambil oleh pemiliknya
“Mungkin pemiliknya ada yang pindah ke luar kota atau bagaimana, sehingga kendaraannya tidak diambil sampai bertahun-tahun,” tuturnya, Jumat (13/09).
Pria yang disapa akrab Ardi ini menambahkan sepeda motor itu bisa diambil kapan saja oleh pemiliknya. Dengan syarat menyertakan membawa bukti penilangan. Selama pemiliknya masih memegang surat tilang, kendaraan tersebut akan tetap disimpan.
“Ya namanya juga barang bukti, akan tetap disimpan, kalau tidak diambil ya seperti itu kondisinya,” imbuhnya.
Ia justru berharap, masyarakat yang merasa ditilang untuk segera mengambil kendaraannya . “Karena tempat penyimpanan kami, sudah hampir penuh,” pungkasnya. (Moh Iksan)