BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Bangkalan menangkap lima orang pengedar sabu dalam dua pekan terakhir.
Mereka masing-masing Samhaji (50) warga Desa Sanggra Agung, Kecamatan Socah. Moh. Busri (39) warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh. Ismail, (34) warga Desa Bringin, Kecamatan Labang. Imron (35) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah dan Mat Munir (52) warga Desa Parseh, Kecamatan Socah).
Kapolres Bangkalan, AKBP Rama Samtama Putra mengatakan dari lima tersangka itu, dua diantaranya merupakan mantan narapidana dengan kasus yang sama (residivis).
“Ada dua residivis, yaitu Samhaji dan Moh. Busri, keduanya pernah dipidana di atas lima tahun dengan kasus yang sama,” ungkap dia saat pers rilis di Mapolres Bangkalan, Rabu (18/04).
Kedua residivis itu, kata Rama, sangat licin, karena mereka sudah pernah melakukan perdagangan barang haram itu, sehingga sudah sangat paham teknisnya.
“Kami lakukan pemantaun, modusnya, dia menerima tamu lalu mengedarkan, akhirnya kita lakukan tindakan paksa sehingga bisa ditangkap kembali,” kata dia.
Selain itu, Rama juga berharap dengan penangkapan itu semua tersangka khusunya yang residivis dapat betul-betul menyadari kesalahannya, sehingga kabupaten Bangkalan bisa bebas dari narkoba.
“Mudah-mudahan mereka benar-benar kembali ke jalan yang benar, sehingga tugas kami tidak hanya terfokus terhadap penindakan, tetapi lebih kepada pencegahan,” ucap dia.
Diketahui, selain kelima pengedar itu, polisi juga menangkap enam tersangka yang memiliki dan menggunakan barang haram tersebut yang tersebar di beberapa daerah di Bangkalan.
Enam tersangka itu, yaitu Sukri (22) warga Desa Buluh, Kecamatan Socah, Farhan Saputra (19) warga Desa Buluk Agung, Kecamatan Klampis, Syaiful Anwar (19) warga Kelurahan Demangan, Kecamatan Bangkalan, Zammell Al Muzemil (32) warga Desa/Kecamatan Burneh, Febrianto Nur Faris (33) warga Kelurahan Pejagan Kecamatan Bangkalan, dan Tosim (35) warga Desa Jambu, Kecamatan Burneh.
Semua tersangka tersebut merupakan pelaku dari sembilan kasus penyalahgunaan narkotika yang diungkap polres Bangkalan mulai tanggal 25 Februari hingga 17 Maret 2020. (Moh Iksan).