Menu

Mode Gelap

LINGKAR UTAMA · 22 Jan 2021 16:12 WIB ·

Tak Bayar Denda, KTP Pelanggar Prokes di Surabaya Akan Diblokir


Tak Bayar Denda, KTP Pelanggar Prokes di Surabaya Akan Diblokir Perbesar

SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya, wajib bayar denda adminstratif. Jika tidak, maka akan dilakukan pemblokiran data kependudukan atau e-KTP.

“Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat (22/1/2021).

Eddy menegaskan, kebijakan tegas ini semata-mata agar menjadi efek jera bagi masyarakat. Selain warga Surabaya, kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat luar yang tinggal di Surabaya.

“Untuk KTP luar Surabaya, nanti Dispenduk Surabaya akan menghubungi Dispenduk kabupaten/kota dimana pelanggar berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah, mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi,” katanya.

Oleh karena itu, Eddy mengimbau masyarakat yang melanggar prokes segera mengambil KTP yang telah disita petugas. Syaratnya, mereka wajib membayar sanksi administratif yang nominalnya bervariasi.

Untuk perorangan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp500 ribu sampai Rp25 juta. “Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp500 ribu, usaha menengah itu Rp1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp5 juta karena masuk (kategori) menengah,” kata Eddy.

PPKM di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 – 21 Januari 2021. Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker, dan mengabaikan kerumunan.

“Pelanggaran juga ditemukan di kafe dan restoran, di mana melebihi batas 25 persen pengunjung. Bahkan ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak,” kata Eddy. (Amal Insani)

Facebook Comments Box
Artikel ini telah dibaca 0 kali

badge-check

Penulis

Baca Lainnya

Naas, Pengendara Sepeda Motor Tewas Dilindas Truk Trailer di Sidoarjo

17 May 2024 - 16:40 WIB

Ratusan Jamaah Haji Akan Segera Diberangkatkan, Kasi Haji dan Umroh Kemenag Bangkalan Berpesan Dua Hal Ini

17 May 2024 - 15:42 WIB

Pj Bupati Tegaskan Bahwa Tidak Ada Fee Apapun di Bangkalan, Jika Ada …..

17 May 2024 - 14:26 WIB

Plt Bupati Sidoarjo Target Job Matching Mampu Menekan angka Pengangguran

16 May 2024 - 17:21 WIB

KPU Bangkalan Lantik 90 Anggota PPK untuk Pilkada 2024

16 May 2024 - 17:18 WIB

DPRD Bangkalan Tetapkan Raperda Fasilitasi Pesantren, Begini Isinya

15 May 2024 - 18:36 WIB

Trending di LINGKAR UTAMA