SURABAYA, Lingkarjatim.com – Pelanggar protokol kesehatan (prokes) pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Surabaya, wajib bayar denda adminstratif. Jika tidak, maka akan dilakukan pemblokiran data kependudukan atau e-KTP.
“Mereka kita kasih waktu tujuh hari untuk membayar dan mengambil KTP. Kalau tidak diambil, kita laporkan ke Dispenduk untuk dilakukan pemblokiran kalau KTP Surabaya,” kata Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Eddy Christijanto, di Surabaya, Jumat (22/1/2021).
Eddy menegaskan, kebijakan tegas ini semata-mata agar menjadi efek jera bagi masyarakat. Selain warga Surabaya, kebijakan ini juga berlaku bagi masyarakat luar yang tinggal di Surabaya.
“Untuk KTP luar Surabaya, nanti Dispenduk Surabaya akan menghubungi Dispenduk kabupaten/kota dimana pelanggar berasal. Karena yang kita khawatirkan adalah, mereka pakai surat keterangan kehilangan (KTP) terus membuat lagi,” katanya.
Oleh karena itu, Eddy mengimbau masyarakat yang melanggar prokes segera mengambil KTP yang telah disita petugas. Syaratnya, mereka wajib membayar sanksi administratif yang nominalnya bervariasi.
Untuk perorangan dikenakan denda sebesar Rp150 ribu, sedangkan tempat usaha mulai Rp500 ribu sampai Rp25 juta. “Usaha itu ada juga yang warung kopi itu Rp500 ribu, usaha menengah itu Rp1 juta juga ada, kemudian tempat hiburan malam kita denda Rp5 juta karena masuk (kategori) menengah,” kata Eddy.
PPKM di Kota Surabaya telah berlangsung 11 hari atau dalam kurun waktu 11 – 21 Januari 2021. Hasil evaluasi Satgas Covid-19 Kota Surabaya mencatat, bahwa pelanggar protokol kesehatan (prokes) didominasi tidak memakai masker, dan mengabaikan kerumunan.
“Pelanggaran juga ditemukan di kafe dan restoran, di mana melebihi batas 25 persen pengunjung. Bahkan ada yang 50 persen dan lebih. Kalau kita temukan di lapangan kita tindak,” kata Eddy. (Amal Insani)