BANGKALAN, lingkarjatim.com – Proses pemilihan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di sejumlah desa Kabupaten Bangkalan diduga cacat hukum sehingga muncul usulan agar proses rekrutmen anggota ‘DPRD’ tingkat desa itu diulang.
Dugaan cacat hukum itu muncul saat sejumlah warga Desa Macajeh, Kecamatan Tanjung Bumi, mendatangi ruanagan komisi A DPRD Bangkalan, Senin (07/10).
Muhammad Topan, perwakilan Warga Macajeh, mengatakan rekrutmen BPD sangat tertutup. Saking tertutupnya, proses mendasar seperti sosialisasi pun tidak ada.
“Sepanjang penelusuran kami di bawah, tidak menemukan satupun yang melakukan sosialisasi dilapangan, di sepanjang pantai pesisir, di kecamatan Tanjung bumi tidak ada yang namanya sosialisasi,” kata dia.
Topan menyebutkan desa Banyu Sangkah, Tlangoh, Macajah, Tanjung Bumi, Telaga Biru, Paseseh, dan Bumi Anyar, sebagai contoh desa yang rekrutmen BPDnya tertutup.
Atas temuan itu, Topan mengaku sempat mencoba mengonfirmasi ke sejumlah pejabat kecamatan Tanjung Bumi. Sayang, ketika tiba disana hanya ada seorang staf di kantor kecamatan.
“Saat kami ingin konfirmasi terhadap kecamatan, pihak kecamatan lagi kosong, jadi kami minta komisi A, bisa merekomendasikan agar proses ini diulang karena ini bisa dibilang cacat hukum. Ada satu tahapan yang terlewati,” ujar dia.
Menanggapi hal itu, Ketua Komisi A, Mujibur Rahman berjanji akan menindaklanjuti keluhan itu dengan memanggil dinas-dinas terkait.
“Ini kan tidak etis dan tidak elok pada jam segitu, di kecamatan bisa kosong. Ada apa itu. Maka kami akan memanggil kecamatan dan DPMD untuk menindaklanjuti,” papar dia.
Dia mengungkapkan secepatnya akan memanggil pihak Kecamatan Tanjung Bumi untuk dimintai keterangan.
“Besok kita akan langsung panggil camat,” ungkap dia. (Muhlis)