SAMPANG, Lingkarjatim.com – Kepala Rutan Klas IIB Sampang Gatot Tri Rahardjo menyampaikan bahwa, aksi melarikan diri yang dilakukan Nawahi bin Samidin (40), warga Desa Pangereman, Kecamatan Ketapang, Sampang ini terjadi dini hari. Sebab, pada jam 01.00 WIB petugas masih melakukan pengecekan.
“Untuk aksi melarikan diri ini yang pasti diatas jam 24.00 WIB karena 01.00 WIB petugas masih melakukan pengecekan, jadi diperkirakan pukul 02.00 – 04.00 WIB,” tuturnya.
Menurutnya, sebelum melarikan diri, yang bersangkutan tengah menjalankan sanksi lantaran melakukan pelanggaran, sehingga Nawahi diletakkan di sel secara terpisah dengan warga binaan lainnya dan tentunya seorang diri saja.
Adapun kaburnya Nawahi ini menjebol pintu sel dan nekat melarikan diri melalui pos penjagaan. Pada saat itu pos penjagaan tidak dijaga oleh petugas karena memang kekurangan personel.
“Ternyata kaburnya itu melalui Pos penjagaan yang berada di sisi belakang Rutan yang tidak ada satupun petugas yang berjaga, karena memang kekurangan personel,” imbuhnya.