Sebelumnya, Menteri Investasi Bahlil Lahadalia juga menyinggung soal pemberian kredit kepada pelaku UMKM oleh perbankan di Tanah Air, khususnya yang berasal dari Himpunan Bank Negara atau Himbara. Bahlil menegaskan pemerintah sudah sepakat pinjaman kepada UMKM melalui kredit usaha rakyat (KUR) tidak boleh menggunakan jaminan atau agunan.
Bahlil pun menilai ada ketidakadilan perbankan terhadap pelaku UMKM dalam menyalurkan kredit. Ia menyebut total pinjaman yang dikucurkan perbankan pada tahun ini mencapai Rp 6.300-6500 triliun. Namun, menurut Bahlil, dana yang mengalir ke UMKM tak lebih dari Rp 1.235 triliun atau sekitar 18-19 persen. Selebihnya, kredit tersebut diberikan kepada pengusaha besar.
Artikel ini sudah tayang di Tempo dengan judul “Teten Senang UMKM Mudah Dapat Pembiayaan dari Pinjol: Kalau KUR Tanpa Agunan Susah”