Ia menegaskan kasus tersebut tetap berlanjut meskipun masih dalam tahap penyelidikan, pihaknya mengaku masih mengumpulkan keterangan dari berbagai pihak agar kemudian naik ke proses penyidikan.
“Hampir dua ratusan, karena setiap penerima kami mintai keterangan, kita sangat pro aktif, kita datangi kesana bukan kita panggil kesini,” akunya lagi.
Diketahui bahwa laporan Bansos BPNT sebesar Rp.600.000 pertiga bulan yang dicairkan melalui kantor pos, namun pada saat pencairan, uang tersebut di potong oleh oknum perangkat desa sebesar Rp. 500.000 dengan alasan mau dibagi rata, sehingga Musarrofah yang pada saat itu mewakili ibundanya hanya menerima Rp. 100.000. Tidak terima atas perlakuan tersebut Musarrofah lantas melaporkan ke Polres Bangkalan. (Muhidin/Hasin)