Karena dianggap tidak ada greget dari pemkab Bangkalan untuk menyelesaikan masalah tersebut akhirnya, H Yasin memilih untuk diam, walaupun diketahui pembangunan jalan sudah selesai dibangun delapan tahun yang lalu, namun hingga saat ini kepemilikan sebagian lahan yang dibangun jalan Kinibalu tersebut masih tetap atas nama PT. Soka Abadi miliknya.
Uang Konsinyasi untuk pembebasan lahan miliknya sebesar 2 Miliar lebihpun hingga kini belum ada kejelasan keberadaanya.
Saat ini, ketika Pemkab Bangkalan sudah dipimpin oleh Mohni selaku Plt Bupati Bangkalan, H Yasin mengaku mulai melakukan pendekatan dengan membuka ruang komunikasi dengan pemerintah kabupaten Bangkalan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan cara kekeluargaan.
“Jadi saya lengkapi semua dokumen saya, saya kalau bisa akan melalui jalur persuasif kekeluargaan, jangan pakek cara hukum lagi, karena hukumnya pun saya tidak telaten juga, ini sudah delapan tahun tidak selesai-selesai juga,” tuturnya seraya mengatakan bahwasanya di Bangkalan banyak yang mengalami kasus serupa dengan dirinya, seperti yang diketahui salah satu yang sempat ramai adalah pencairan uang Konsinyasi atas pembebasan lahan Suramadu milik Nunik Hidayati yang hingga saat ini masih berpolemik walaupun putusan sidang sudah inkrah. (Hasin)