JAKARTA, Lingkarjatim.com – Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi mencabut subsidi minyak goreng curah bagi para pengusaha minyak goreng mulai tanggal 31 Mei 2022.
Pencabutan subsidi minyak goreng itu tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 26 Tahun 2022 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk Kebutuhan Masyarakat, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dalam rangka Pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
Dirjen Industri Agro Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, kebijakan tersebut menyusul mulai menurunnya harga minyak goreng curah.
“Meski subsidi dicabut, harga minyak goreng curah akan tetap terjangkau bagi masyarakat, yakni Rp 14 ribu per liter atau Rp 15.500 per kilogram,” ujarnya seperti dikutip Lingkarjatim.com dari CNN Indonesia, Rabu (01/06/2022).
Putu menjelaskan, kebijakan subsidi tersebut diubah menjadi klaim hak ekspor bagi pengusaha. Namun, ia belum bisa menyebutkan berapa besaran hak ekspor yang akan diperoleh pengusaha minyak goreng.
“Di perubahan ketiga Permenperin nomor 26, dibuka opsi untuk klaim ke BPDPKS menjadi hak ekspor. Besaran hak ekspor ini sedang proses penetapan di Kementerian Perdagangan,” jelasnya.