BANGKALAN, Lingkarjatim.com– Menyusul dicabutnya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyak Goreng Sawit, Kementrian Perdagangan (Kemendag) mengeluarkan surat edaran kepada Kepala Dinas Tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan untuk memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi minyak goreng sawit kemasan sederhana dan kemasan premium.
“Agar para Kepala Dinas tingkat Provinsi yang membidangi Perdagangan memberikan relaksasi terhadap ketentuan harga eceran tertinggi pada minyak goreng sawit sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan Harga Eceran tertinggi minyak Goreng Sawit,” Tulisnya dalam surat edaran tersebut, Kamis (17/3/22).
Menanggapi surat edaran tersebut Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Bangkalan Roosli Soelihanjono mengatakan bahwa pemberian relaksasi terhadap ketentuan HET Minyak Goreng Sawit itu di serahkan ke mekanisme pasar, kecuali minyak goreng curah yang di atur harga eceran tertingginya sebesar Rp 14.000 rupiah.
“Kalau harga minyak sudah diserahkan ke harga pasar kecuali minyak curah HET 14.000,” Ucapnya.