SURABAYA – Aplikasi Sistem Informasi Terpadu Sinta Gelis, Penanggulangan Kemiskinan (Sinta Gelis) resmi diluncurkan. Aplikasi itu merupakan strategi Provinsi Jawa Timur Jatim zero kemiskinan ekstrem pada 2024, sesuai Instruksi Presiden (Inpres) No. 4 tahun 2022
“Kita terus diminta untuk berinovasi dalam membangun basis data yang kuat. Bukan sekedar basis data, Sinta Gelis ini adalah keterpaduan lintas sektor,” kata Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak, di sela meluncurkan aplikasi Sinta Gelis, Senin, 1 Agustus 2022.
Emil menjelaskan bahwa aplikasi Sinta Gelis sebagai jawaban atas kendala yang selama ini, dalam sinkronisasi data penerima manfaat program penanggulangan kemiskinan dengan data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Untuk diketahui, aplikasi ini memuat data by name by address berdasarkan data DTKS maupun penerima sasaran program penanggulangan kemiskinan Jatim.
“Kita berharap bahwa setiap dinas nantinya bisa terinventarisir programnya. Jangan sampai berbeda jalan, sehingga akibatnya tidak terkonsentrasikan kepada sasaran yang akan dituju. Jika nantinya ditemukan ada titik temu antar Dinas, jangan-jangan bisa digunakan untuk pengentasan kemiskinan,” katanya.
Bupati Trenggalek itu juga mengatakan bahwa temuannya perihal angka kemiskinan tinggi namun pengangguran terpantau rendah. “Itu menandakan bahwa sekian banyak kemiskinan bukan karena tidak bekerja, tetapi bekerja di tempat yang tidak menghasilkan. Hal semacam ini, patut menjadi PR Bersama karena bukan sekedar menyalurkan bansos,” ujarnya.
Sebagai pelengkap dari Sinta Gelis, turut diluncurkan program Desa Binaan: Dharma Bhakti Nagari, yang rencananya akan dimulai di 7 kabupaten di Jawa Timur. Dharma Bhakti Nagari adalah intervensi ekstra yang berbentuk sistem yang didesain khusus untuk mendukung percepatan penurunan angka kemiskinan yang holistic, integratif dan lebih fokus pada sasaran desa tertentu yang sudah ditetapkan.
Tahun ini Dharma Bhakti Nagari menyasar 14 desa di 7 Kabupaten sebagai pilot project, yaitu Kab. Bojonegoro, Kab. Kediri, Kab. Malang, Kab. Lamongan, Kab. Jember, Kab. Pamekasan dan Kab. Probolinggo. “Desa Binaan ini merupakan pemanfaatan Sinta Gelis. Sejalan dengan pemerintah pusat, kita harus bisa bergerak di tengah pembenahan yang lebih terstruktur, harus ada gerakan yang lebih terarah,” katanya.