BANGKALAN, Lingkarjatim.com – Pemberhentian penyidikan dugaan kasus korupsi di salah satu BUMD Bangkalan mendapat respon dari aktivis setempat.
Bahkan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) itu menuai dugaan keterlibatan pihak kejaksaan negeri (Kejari) Bangkalan dalam menutup-nutupi alat bukti kasus tersebut.
Hal itu diungkapkan oleh salah satu aktivis Bangkalan, Ahmad Annur. Menurutnya, SP3 tersebut menjadi preseden buruk terhadap kinerja Kejari Bangkalan.
Dia juga mengungkapkan, sebenarnya banyak kasus di Kejari yang hanya diam di tempat dan pada akhirnya dikeluarkan SP3.
“Kalau memang itu kekurangan alat bukti, kita patut curiga Kejari Bangkalan terlibat menutup-nutupi alat bukti. Sebab dari proses penyelidikan kasus tersebut tidak transparan,” ujarnya kepada wartawan Lingkarjatim.com, Selasa (30/11/2021).